14 ASN Terjaring Razia Saat Jam Kerja, Disiplin Aparatur Kapuas Hulu Disorot
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan. Sebanyak 14 ASN terjaring razia Satpol PP saat berada di luar kantor pada jam kerja.
Razia tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bagian dari pengawasan terhadap disiplin aparatur.
Para ASN yang ditemukan sedang berada di luar kantor kemudian didata dan dicatat identitasnya untuk dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan 14 ASN tersebut belum dikenai sanksi administratif. Penindakan awal dilakukan melalui pendataan dan teguran lisan.
“Saat ini masih bersifat teguran lisan, akan tetapi 14 orang ASN tersebut sudah kami lakukan pendataan untuk disampaikan kepada pimpinannya masing-masing dalam rangka pembinaan disiplin pegawai,” kata Yeddy Surahman di Putussibau, Selasa (15/9/2026).
Menurut Yeddy, pendataan tersebut menjadi bagian dari langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Identitas, jabatan, hingga tempat tugas para ASN yang terjaring dicatat oleh petugas.
Razia ini menjadi pengingat bahwa keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja bukan sekadar persoalan kebiasaan, tetapi berkaitan langsung dengan disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Satpol PP Kapuas Hulu menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparatur dituntut menjalankan tugas secara disiplin, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tetap pada prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yeddy.
Ia berharap langkah pengawasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk mematuhi jam dan ketentuan kerja yang telah ditetapkan.
Menurutnya, disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terdapat laporan atau pelanggaran, tetapi menjadi bagian dari pembinaan yang berkesinambungan.
Satpol PP Kapuas Hulu memastikan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN akan terus dilakukan. Pendataan terhadap 14 ASN tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pimpinan masing-masing untuk melakukan pembinaan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa status sebagai ASN membawa konsekuensi terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab pelayanan. Jam kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi waktu yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan, dengan harapan terwujudnya disiplin ASN dalam meningkatkan kinerja sebagai abdi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment