Bawa 11 Klip Sabu Siap Edar, Pemuda di Sambas Diciduk Polisi

19 Juni 2024 15:05 WIB
RI (29) ditangkap oleh Satres Narkoba di Mapolres Sambas terkait peredaran narkotika jenis sabu. (Dok. Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Satresnarkoba Polres Sambas kembali meringkus seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial RI. Pria 29 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 11 klip sabu ukuran kecil siap edar.

Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas, AKP Sandoko mengatakan, pelaku diciduk saat bercokol di Jalan Perigi Piyai, Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Kasus ini pun sedang dikembangkan Satresnarkoba Polres Sambas untuk mengungkap jaringannya," kata AKP Sandoko, Rabu (19/6/2024).

RI ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang sudah lama dicurigai sebagai pengedar dan semakin meresahkan.

"Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

RI tak dapat mengelak saat dibekuk polisi, karena ditemukan barang bukti narkoba siap edar di tangannya.

“Ditemukan 11 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Sandoko.

Berdasarkan barang bukti itu, RI ditetapkan tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan untuk diproses hukum lebih lanjut.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment