Penggerebekan Dini Hari di Teluk Keramat, Polisi Amankan 30 Paket Sabu

6 Februari 2026 13:23 WIB
Polres Sambas amankan H alias C saat hendak edarkan narkotika jenis sabu/IST

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial H alias C (40) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat Rabu (4/2/2026). 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB oleh Tim Satresnarkoba Polres Sambas, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan pergerakan terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pipit Teja,” ujarnya. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sebanyak 30 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,8 gram berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainny. 

“Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, H alias C beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Lelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar