Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Sambas Dipecat

9 Februari 2026 11:00 WIB
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo mencoret foto personal sebagai simbol pemecatan, Senin (9/2/2026). (Insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Dua anggota Polres Sambas resmi dipecat setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah Briptu ED dan Bripda UR.

Pemecatan ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, Senin (9/2/2026).

Wahyu menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses hukum terhadap kedua anggota tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat. Polri tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Sambas. Namun, ditegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada pelanggaran, proses hukum dan kode etik akan kami jalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar