Stok Aman, Anteran BBM Tetap Panjang, KMKS Soroti Akar Masalah hingga Tawarkan Solusi Distribusi di Sambas
SAMBAS, insidepontianak.com – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai SPBU di Kabupaten Sambas masih terus berlanjut hingga hari ini, Selasa (17/3/2026).
Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Azwar Abu Bakar mengatakan, meski pemerintah menyatakan stok BBM dalam kondisi aman, kenyataannya masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.
Ia mengungkapkan bahwa antrean kendaraan bahkan mencapai ratusan meter. Kondisi ini dinilai tidak hanya disebabkan oleh ketersediaan stok, tetapi juga persoalan distribusi yang belum merata, terutama ke wilayah desa.
Dia menilai masyarakat di daerah pelosok masih mengalami keterbatasan akses BBM akibat jarak SPBU yang jauh dan ketergantungan terhadap pengecer.
"Akibatnya, warga desa terpaksa datang langsung ke SPBU, sehingga terjadi penumpukan kendaraan yang memicu antrean panjang, " ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, fenomena panic buying turut memperparah situasi. Kekhawatiran akan kelangkaan membuat sebagian masyarakat membeli BBM dalam jumlah berlebih, bahkan menggunakan jeriken atau wadah tambahan. Pola ini memicu efek ikut-ikutan di tengah masyarakat, sehingga distribusi BBM menjadi tidak merata.
“Antrean panjang bukan semata karena stok tidak ada, tetapi karena distribusi yang belum optimal dan perilaku konsumtif masyarakat,” jelasnya.
Sebagai solusi, KMKS mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, salah satunya dengan memberdayakan pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau perwakilan resmi desa dalam distribusi BBM.
Melalui mekanisme ini, pengambilan BBM di SPBU tidak lagi dilakukan secara individu oleh masyarakat, melainkan oleh pihak desa yang telah ditunjuk secara resmi.
"Pemerintah desa juga diharapkan melakukan pendataan terhadap warga yang benar-benar membutuhkan, seperti petani, nelayan, serta kebutuhan mendesak lainnya, " katanya.
Lanjut Azwar, skema ini dapat dilakukan secara legal selama mengikuti regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, aturan BPH Migas terkait penyaluran BBM subsidi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan koordinasi pemerintah daerah, rekomendasi resmi desa, serta pendataan penerima, distribusi BBM bisa lebih tertib dan merata,” katanya.
Untuk jangka pendek, KMKS juga mendorong penertiban penjualan BBM di tingkat pengecer, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta pembatasan pembelian di SPBU guna mengurangi antrean. Selain itu, pengaturan antrean dengan penambahan petugas dinilai penting untuk menjaga ketertiban.
Sementara dalam jangka panjang, KMKS menekankan pentingnya pembenahan sistem distribusi BBM hingga ke tingkat desa secara terstruktur. Pelibatan BUMDes sebagai distributor resmi dinilai dapat menjadi solusi agar akses masyarakat lebih mudah dan harga tetap terkendali.
"Kami mohon, masyarakat untuk tidak melakukan panic buying karena hanya akan memperburuk kondisi antrean. juga kepada pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi persoalan tersebut, " pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment