Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan di Pemangkat Diproses Hukum

19 Mei 2026 14:30 WIB
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo didampingi Wakapolres dan Kabag SDM saat diwawancarai, Selasa (19/5/2026). (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas pastikan pelaku penganiayaan di Dusun Tanjung Batu Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat diproses hukum. 

Peristiwa itu terjadi akibat Pelaku tak terima polisi tidur atau bendulan dibongkar oleh warga saat kerja bakti, seorang pria berinisial A membacok Ilham, suami Kepala Dusun Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, pada Minggu (17/5/2026).

Kapolres Sambas, AKBP  Wahyu Jati Wibowo memastikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pemangkat telah ditangani pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum.

Ia mengatakan, kepolisian telah melakukan berbagai upaya penanganan serta tindakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Terkait kasus di Pemangkat, kepolisian sudah melakukan upaya dan penindakan secara hukum sehingga masyarakat bisa menjaga kondusivitas,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026). 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya dan segera melapor apabila mengetahui perkembangan atau informasi tambahan terkait peristiwa tersebut.

“Apabila ada informasi lebih lanjut silakan laporkan kepada pihak kepolisian, baik itu di Polsek Pemangkat maupun di Polres Sambas. Jadi terhadap peristiwa tersebut saya pastikan sekali lagi sudah ditangani secara hukum dan sedang dalam proses,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus itu, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar