Bawaslu Sanggau Tertibkan 67 APK yang Melanggar Aturan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Kamis, (21/12/2023) siang.

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Kepolisian penertiban tersebut menargetkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Jadi hari ini kita bersama dengan Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan," ujar Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Kamis 21/12/2023.

Candra mengatakan, penertiban yang dilakukan pada hari ini merupakan tahap pertama yang fokus pada area sepanjang jalan protokol yaitu dari jalan R.E Martadinata, jalan Jendral Ahmad Yani dan jalan Jendral Sudirman.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada 67 APK yang diamankan oleh Bawaslu selama penertiban. APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.

"Tentunya kita tidak pilih-pilih kalau itu jelas melanggar maka semua akan kita tertibkan. Mulai dari yang dipasang pada pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan," tegas Candra.

Candra selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin di Bawaslu Sanggau menjelaskan, bahwa APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

"APK yang sudah kita tertibkan ini akan kita musnahkan," ujarnya

Namun, Candra menambahkan sebelum  dimusnahkan terlebih dahulu kita akan beri himbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil APK milik masing-masing baik iti partai atau perorangan.

Disinggung soal sanksi, Candra mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Sanggau untuk pemilik APK yang ditertibkan pada hari ini.

Selain itu, Abang Tarmizi salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten daerah pemilihan Dapil I Kapuas dari Partai Ummat menyatakan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Menurutnya, tindakan penertiban seperti sangat bagus untuk memastikan setiap tahaoan dalam pemilu bisa berjalan sesuai aturan.

"Tentunya kita setuju ya, jadi tidak ada lagi yang secara sembarang dan semaunya mamasang APK mereka denga tidak memamtuhi aturan. Dengan Bawaslu tegas seperti ini tentunya akan membuat semua jadi tertib dalam berkompetisi," ujar Tarmizi saat dimintai pendapatnya. (ans)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar