Kajari Sanggau: Jangan Ada Pihak yang Coba Menghalangi Proses Penyidikan!

15 Agustus 2024 14:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama pada insidepontianak.com

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri Sanggau telah memeriksa 45 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran retribusi tera atau tera ulang di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau.

"45 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi yang diperiksa ini ada dari unsur pemerintah daerah, UTTP, pelaku usaha dan dua ahli," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama pada insidepontianak.com, Rabu (14/8/2024).

Dedy mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan dan kasus Tera atau Tera Ulang masih didalami. Ia meminta masyarakat untuk percaya terhadap penyidik berupaya maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.

"Nanti apapun hasilnya, kesimpulan dari penyidikan itu berdasarkan alat bukti yang ditemukan," ujarnya.

Belum lama ini, tim penyidik Kejari Sanggai telah melakukann penggeledahan di Kantor Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, guna mencari bukti-bukti pendukung dan menelusuri dugaan-dugaan selama dalam proses penyidikan.

"Jangan ada pihak yang coba menghalangi proses penyidikan. Apalagi mencoba menghilangkan atau mengalihkan barang bukti," tegasnya. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar