DPRD Sanggau Dukung Kebijakan Pelarangan Kantong Plastik di Toko Retail

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau melarang toko retail untuk menyediakan kantong plastik gratis bagi para pembeli.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 600.4.15/255/PSLB3 Tahun 2025 tentang Larangan Penyediaan kantong plastik Belanja.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada para pelaku usaha. Larangan penyediaan kantong plastik akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyambut baik kebijakan tersebut. Ia sangat mendukung.
"Sampah plastik ini terurainya sangat lama dan mencemari lingkungan. Jadi memang perlu ada pelarangan kepada tokoh-tokoh retail yang ada di Sanggau ini," kata Hendrikus Hengki pada Selasa kemarin.
Hengki mengajak masyarakat Sanggau untuk membiasakan diri menggunakan tas belanja yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama.
"Nah ini kita harus mulai disiplin untuk meninggalkan kantong plastik, jangan lagi pakai kantong plastik kalau belanja. Bawa sendiri dari rumah tasnya," kata Hengki.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan baik, Hengki berharap Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui dinas terkait memberikan sosialisasi yang massif ke toko-toko retail.
“Kemudian, dalam pelaksanaan kebijakan nantinya pengawasan yang ketat harus diberlakukan,” pesannya.***
Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment