Karhutla di Sanggau Capai 260 Hektare, BPBD Kalbar Verifikasi Areal Konsesi

25 Agustus 2026 13:49 WIB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hutan Kompleks Sompu, Kelurahan Sungai Bongkok, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Senin (24/8/2026) malam. (Sumber: diskominfo.sanggau.go.id)

SANGGAU, insidepontianak.com – BPBD Kalimantan Barat masih melakukan verifikasi status lahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 260 hektare di Kabupaten Sanggau.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah titik kebakaran tersebut masuk dalam areal konsesi perusahaan atau lahan milik masyarakat.

Koordinator Harian Pusdalops BPBD Kalbar Daniel menjelaskan, penentuan status lahan memerlukan pengecekan peta secara teliti bersama instansi berwenang.

Sebab, penanganan karhutla di wilayah perusahaan memiliki mekanisme dan aturan main tersendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Jika kebakaran terjadi di areal konsesi, pihak perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permintaan bantuan resmi kepada pemerintah provinsi," tegas Daniel.

Di sisi lain, Daniel meminta masyarakat membedakan antara titik panas (hotspot) hasil pemantauan satelit dengan kejadian kebakaran riil di lapangan.

Ia mencontohkan, Sanggau sempat terdeteksi memiliki hingga 500 titik panas. Namun, setelah diverifikasi oleh tim di lapangan, jumlah titik api aktif ternyata jauh lebih sedikit.

"Setelah dicek tidak sebanyak itu. Di sinilah pentingnya satgas darat dan udara untuk memverifikasi apakah itu benar api atau hanya anomali panas," jelasnya.

Berdasarkan pemantauan hingga 23 Agustus 2026, terdeteksi lima titik panas kategori tinggi dan 34 kategori menengah di Sanggau dan Sekadau.

Sebaran ini relatif lebih rendah dibandingkan sebaran hotspot di Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar