BPJS Ketenagakerjaan-Kejari Singkawang Sosialisasikan Kepatuhan Jamsostek

13 Agustus 2026 16:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri  Singkawang menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Kamis (13/8/2026). (Istimewa)

SINGKAWANG, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri  Singkawang menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran akan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Keterlibatan Kejari Kota Singkawang menjadi bentuk penegakan hukum dan pengawasan agar pengusaha memahami bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan wujud tanggung jawab moral dan sosial perusahaan.

Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mengenai konsekuensi hukum jika mengabaikan hak ketenagakerjaan tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra, berharap langkah ini memicu kesadaran para pemilik usaha yang belum terdaftar untuk segera mengurus kepesertaan pekerjanya.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya kepatuhan dan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terlindungi,” tegas Andri.

Melalui kolaborasi strategis ini, seluruh perusahaan di Kota Singkawang diimbau segera melengkapi administrasi kepesertaan.

Dengan demikian, setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, aman, dan terjamin dari risiko sosial maupun kecelakaan kerja.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar