Polsek Sandai Ringkus Tiga Pengedar Sabu

29 September 2024 16:21 WIB
Ilustrasi. (Net)

KETAPANG, insidepontianak.com - Polsek Sandai, Polres Ketapang, ringkus tiga orang pengedar narkoba. Masing-masing mereka berinisial RA, B dan MAR. 

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena maraknya peredaran narkoba.

Penyelidikan pun dilakukan. Satu orang ditangkap. Dia adalah RA. Menyimpan 3 klip kecil berisi sabu. Kasus ini terus dikembangkan. 

RA adalah pengedar. Ia mengaku dapat barang haram itu dari B. Informasi ini segera ditindaklanjuti. Anggota Polsek Sandai gerak cepat melacak keberadaan B. 

Tak butuh lama, B berhasil ditangkap. Ternyata, B juga mengaku bukan pemilik sabu. Ia juga pengedar, seperti RA. Barang haram itu didapatkannya dari bandar. Berinisial MAR. 

Polisi gerak cepat lagi melakukan penangkapan terhadap MAR dan berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Muara Jelak. 

MAR tak dapat mengelak. Ia tertangkap tangan menguasai tujuh kantong klip kecil sabu siap edar. Juga ditemukan timbangan digital, 4 sendok sabu, dan botol kaca alat hisap sabu.

"Ketiga tersangka ini, langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang," ucap Ipda Dewa Jaya Ferogusta. 

Ia menegaskan, Polsek Sandai berkomitmen memberantas peredaran narkoba, sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. 

Adapun tiga tersangka, terancam dijerat Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***


Penulis : Muhammad Fauzi
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikaln

Berita Populer

Seputar Kalbar