Curi HP untuk Beli Narkoba, Toradi Bakal Lebaran di Penjara

PONTIANAK, insidepontianak.com – Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus TR alias Toradi. Penjahat kambuhan kasus pencurian ini kembali ditangkap karena mencuri handphone.
Ia tak kapok-kapok. Masih saja bikin masalah meski sudah pernah masuk penjara. Kali ini, Toradi bakal lebaran lagi di balik jeruji.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar mengatakan, Toradi ditangkap saat bercokol di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, Jumat (7/2/2025).
"Posisi pelaku berada di depan rumah sakit Yarsi, sekitar pukul 00.45 WIB," kata Denni Gumilar, Sabtu (8/2/2025).
Adapun aksi pencurian handphone dilakukan Toradi di sebuah rumah, di Gang Margodadirejo II B, Jalan HM Swignyo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (6/2/2025).
Korban yang kehilangan handphone membuat laporan polisi. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, idientitas si maling berhasil didapatkan.
Anggota polisi segera melakukan pengejaran. Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya. Hanya saja, handphone yang dicuri kadung dijual.
"Barang bukti handphone ini, sudah pelaku jual kepada seseorang di Kampung Beting. Uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba," ungkap Kapolsek, AKP Denni Gumilar.
Pelaku sudah ditahan. Dia Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment