Kadiv Propam Polri Tegaskan Tak Toleransi AKBP Fajar

14 Maret 2025 22:16 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara dengan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Antara/Nadia Putri Rahmani/aa).

JAKARTA, insidepontianak.com - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Adapun AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus kekerasan seksual dan asusila terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar juga sudah dicopot sebagai Kapolres Ngada

Perwira tinggi polisi itu tak sekder melakukan kekerasan seksual dan asusila. Tapi turut merekam perbuatannya, dan video asusilanya diunggah di situs pornografi. Belakangan, ia juga dinyatakan mengonsumsi narkoba.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak,” tegas Irjen Pol Abdul Karim, mengutip Antara.

“Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” sambungnya.

Pengambilan langkah tegas terhadap AKBP Fajar, merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum, akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berkomitmen menegakan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” uapnya.

Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra institusi.

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah menyampaikan, AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Adapun Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin (17/3/2025).***


Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar