Massa Ormas Geruduk Polres Melawi, Laporkan Syamsul Jahidin dengan 3 Tuntutan
MELAWI, insidepontianak.com – Massa yang tergabung dari berbagai organisasi kemasyarakatan menggeruduk Polres Melawi, Kamis (23/7/2026) siang.
Mereka datang menyampaikan aspirasi, membacakan sikap, sekaligus melaporkan Syamsul Jahidin atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Syamsul dikenal publik sebagai pengacara. Massa bergerak tertib. Membawa atribut dan spanduk. Berorasi dengan lantang. Polisi berjaga ketat. Aksi pun berjalan aman dan kondusif.
Koordinator massa, Mikael A, dari Ormas Sabang Merah Borneo Melawi, menegaskan gerakan ini adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Kami datang bukan untuk buat gaduh. Kami tempuh jalur hukum. Kami minta polisi panggil dan proses Saudara Syamsul Jahidin sesuai aturan," desaknya.
Adapun tuntutan massa memuat tiga poin sebagai berikut:
Pertama, Syamsul Jahidin didesak datang ke Melawi dan meminta maaf kepada masyarakat dalam rentang waktu 7 x 24 jam.
Kedua, Polres Melawi didesak segera menindaklanjuti laporan atas dugaan penghinaan tersebut. Jika diabaikan, massa mengancam turun ke jalan dengan jumlah lebih besar.
Ketiga, Syamsul Jahidin juga dituntut bertanggung jawab melalui mekanisme hukum adat setempat.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi jajaran turun langsung menemui massa di gerbang Mapolres.
Elemen ormas yang turut serta dalam aksi damai ini di antaranya; Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Laskar Pemuda Melawi, Persatuan Orang Melayu (POM), Sabang Merah Borneo, Pemuda Pancasila, GP Ansor, Banser, Pemuda Katolik, SABER, hingga Mangkok Merah.
Untuk diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan Syamsul Jahidin di media sosial yang dianggap menyudutkan Bupati Melawi.
Situasi kian memanas setelah muncul narasi yang menyebut istilah "ampas tahu". Istilah itu kemudian dipersepsikan oleh anggota Ormas dan LSM sebagai ucapan yang menghina.
"Bagi kami, istilah 'ampas tahu' itu merendahkan. Saat dikaitkan dengan LSM dan Ormas, tentu memicu keresahan," lanjut Mikael.
Sebelum aksi ini dilakukan, sejumlah ormas sempat meminta Syamsul Jahidin meminta maaf secara terbuka. Namun, iktikad baik itu tak direspons. Syamsul bahkan secara terbuka di media sosialnya menyatakan tidak akan meminta maaf.
Di sisi lain, ia telah melaporkan Bupati Melawi ke Bareskrim Mabes Polri atas berbagai tuduhan perbuatan tindak pidana. Antara lain; penyalahgunaan jabatan, pencemaran nama baik, serta isu dugaan kasus korupsi.
Laporan itu pun sudah direspons oleh Kuasa Hukum Bupati Melawi, Khairul Atma. Ia menghormati proses hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, laporan yang disampaikan Syamsul dinilai tendensius. Sebab, terus berulang dari tahun ke tahun dengan substansi yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan laporan yang disampaikan massa.
Sementara itu, Syamsul Jahidin juga belum memberikan tanggapan resmi. Insidepontianak.com sudah mencoba menghubungi via direct message (DM) lewat Instagram-nya, namun hingga saat ini belum direspons.***
Penulis : Redaksi
Editor : -
Tags :

Leave a comment