Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp700 Juta, Sales Semen Conch SH Dilaporkan Polisi

14 Januari 2023 10:46 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang sales PT Hamparan Prima Jayandi, berinisal SH dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota.

SH dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang distributor semen conch. Tak tanggung-tanggung, nilainya uang yang diduga digelapkan SH mencapai Rp700 juta.

Kuasa hukum PT Hamparan Prima Jayandi, Raymondus Loin mengatakan, SH berstatus sebagai sales perusahaan yang bertugas menangih uang ke konsumen.

Baca Juga: Diduga Serobot Lahan Warga PT APL Dilaporkan ke Polres Sekadau

Namun, setelah menagih uang dari konsumen, warga Siantan Hilir itu tak menyetor ke kantor. Pria 47 tahun itu malah menghilang dan tak diketahui rimbanya.

"Akibatnya perusahan dirugikan hingga Rp700 juta," terangnya.

Mengetahui kejadian ini, PT Hamparan Prima Jayandi lantas membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota dengan nomor STTLP/09/I/2023/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar. Laporan ini dibuat pada 10 Januari 2023 dan diwakilkan seorang karyawan bernama Aprilia.

"Perbuatan terlapor (SH) sudah dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni pasal 374 KUHP," tegasnya.

Baca Juga: Panen Raya Padi Perdana, Bupati Erlina: Ini Program Ketahanan Pangan Daerah

Raymondus berharap Polresta Pontianak dapat memproses laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai yang bersangkutan dapat ditangkap.

Namun demikian, Raymondus memastikan, perusahan masih menunggu itikad baik dari SH untuk segera menghubungi pihak perusahan dan mengembalikan uang yang diduga digelapkan.

Menurut Raymondus jika ada itikad baik, maka masih ada toleransi dan pendekatan penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan restorative justice.

Namun demikian jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum terus berjalan karena laporan polisi sudah dibuat.

Baca Juga: Pesan Pj. Bupati Landak untuk Kapolres Landak yang Baru, Samuel: Selamat Datang

Kewajiban Polresta Pontianak melakukan penyelidikan sesuai hukum acara sampai terlapor ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto memastikan laporan kasus ini sudah diterima.

Saat ini kata Indra penyelidikan kasus tersebut masih berproses dan terlapor belum ditetapkan tersangka.

"Belum (tersangka). Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar