Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp700 Juta, Sales Semen Conch SH Dilaporkan Polisi

<p> p> <p><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Seorang sales PT Hamparan Prima Jayandi, berinisal SH dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota.p> <p>SH dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang distributor semen conch. Tak tanggung-tanggung, nilainya uang yang diduga digelapkan SH mencapai Rp700 juta.p> <p>Kuasa hukum PT Hamparan Prima Jayandi, Raymondus Loin mengatakan, SH berstatus sebagai sales perusahaan yang bertugas menangih uang ke konsumen.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546599377/diduga-serobot-lahan-warga-pt-apl-dilaporkan-ke-polres-sekadau">Diduga Serobot Lahan Warga PT APL Dilaporkan ke Polres Sekadaua>strong>p> <p>Namun, setelah menagih uang dari konsumen, warga Siantan Hilir itu tak menyetor ke kantor. Pria 47 tahun itu malah menghilang dan tak diketahui rimbanya.p> <p>"Akibatnya perusahan dirugikan hingga Rp700 juta," terangnya.p> <p>Mengetahui kejadian ini, PT Hamparan Prima Jayandi lantas membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota dengan nomor STTLP/09/I/2023/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar. Laporan ini dibuat pada 10 Januari 2023 dan diwakilkan seorang karyawan bernama Aprilia.p> <p>"Perbuatan terlapor (SH) sudah dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni pasal 374 KUHP," tegasnya.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546557977/panen-raya-padi-perdana-bupati-erlina-ini-program-ketahanan-pangan-daerah"> Panen Raya Padi Perdana, Bupati Erlina: Ini Program Ketahanan Pangan Daeraha>strong>p> <p>Raymondus berharap Polresta Pontianak dapat memproses laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai yang bersangkutan dapat ditangkap.p> <p>Namun demikian, Raymondus memastikan, perusahan masih menunggu itikad baik dari SH untuk segera menghubungi pihak perusahan dan mengembalikan uang yang diduga digelapkan.p> <p>Menurut Raymondus jika ada itikad baik, maka masih ada toleransi dan pendekatan penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan restorative justice.p> <p>Namun demikian jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum terus berjalan karena laporan polisi sudah dibuat.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546556775/pesan-pj-bupati-landak-untuk-kapolres-landak-yang-baru-samuel-selamat-datang">Pesan Pj. Bupati Landak untuk Kapolres Landak yang Baru, Samuel: Selamat Datang a>strong>p> <p>Kewajiban Polresta Pontianak melakukan penyelidikan sesuai hukum acara sampai terlapor ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.p> <p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto memastikan laporan kasus ini sudah diterima.p> <p>Saat ini kata Indra penyelidikan kasus tersebut masih berproses dan terlapor belum ditetapkan tersangka.p> <p>"Belum (tersangka). Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik," pungkasnya.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Leave a comment