Diduga Jadi Bandar Togel, Warga Siantan Ditangkap Polisi

12 Januari 2023 18:01 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Diduga jadi bandar togel, Mul warga Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara ditangkap polisi, Senin (9/1/2023).

Buruh bangunan berusia 34 tahun itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Situt Mahmud saat merekap nomor togel menggunakan handphone.

Baca Juga: HP Redmi Note 11 Turun Harga di Januari 2023, Smartphone Entry Level Berspesifikasi Lengkap

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga ke polisi.

Dari sinilah, penyelidikan kasus dilakukan. Hingga akhirnya, Mul berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Santri, Oknum Kepala Pesantren di Sempalai Sebedang Ditangkap Polisi

"Saat ditangkap pelaku sedang merekap nomor togel dengan handphone. Di TKP juga ditemukan uang Rp456 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, Mul digelandang ke Mapolsek Pontianak Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: PLN Gandeng Perguruan Tinggi Terbaik untuk Riset Pengembangan SDM Menuju Net Zero Emission

Dari tangan Mul, Polsek Pontianak Utara menyita handphone dan uang tunai.

"Pelaku kita jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment