KPU Pastikan Agenda Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung Selama 75 Hari

16 Desember 2022 18:21 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com -  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan agenda kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung selama 75 hari.

Adapun tahapan kampanye tersebut dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan masa kampanye itu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.

"Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," ungkap Idham, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Menurut Idham, meski ada perubahan masa kampanye dari tiga hari menjadi 25 hari daftar calon tetap (DCT), tetapi masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023.

Dirinya mengungkapkan, perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.

Baca Juga: Yuks Simak, Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Tags :

Leave a comment