Peringatan! Sembarang Buang Sampah di Tengah Kota Bengkayang, Siap-Siap kena Sanksi Tipiring

12 Desember 2022 19:21 WIB
Ilustrasi

BENGKAYANG, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkayang akan memberi sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

Aturan ini dibuat Pemkab Bengkayang demi menjaga lingkungan kota agar tetap bersih dan nyaman. Karena itu, seluruh masyarakat diminta mematuhi aturan ini.

Baca Juga: OPPO Watch Free vs Samsung Galaxy Watch4: Smartwatch Terbaik di bulan Desember 2022

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang,  Dodorikus memastikan, saknsi untuk warga yang tidak taat dalam aturan membuang sampah bukan sekedar ancaman.

"Sanksi tegas itu akan diberlakukan sesuai peraturan daerah, mulai sanksi teguran hingga sanksi pidana ringan lainnya," ucap Dodorikus, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: FIFA Resmi Pakai Bola Baru Al Hilm, Gantikan Peran Al Rihla di Semi Final dan Final Piala Dunia 2022 Qatar

Untuk itu, masyarakat pun dimintanya untuk meningkatkan kesadaran buang sampah pada tempatnya, sesuai regulasi di sejumlah TPS yang telah tersedia.

Selain itu, masyarakt juga diminta tak membuang sampah di daerah aliran sungai atau DAS.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Maroko Tekuk Portugal 1:0, Cristiano Ronaldo yang Memilih Duduk di Bangku Cadangan?

"Kita ingin kota ini bersih. Makanya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Bengkayang," tutupnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar