Selesaikan Polemik Tapal Batas Dampak Permendagri 52, Zulfydar: Komisi I Akan Panggil Semua Pihak
PONTIANAK,insidepontianak.com – Harapan penyelesaian polemik administrasi wilayah di kawasan Perumnas IV kembali menguat.
Komisi I DPRD Kalimantan Barat memastikan akan segera mempertemukan seluruh pihak terkait menyusul munculnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang berdampak pada status wilayah dan administrasi kependudukan masyarakat setempat.
Untuk diketahui ada beberapa titik yang terdampak Permendagri tersebut. Di antaranya kawasan Nipah Kuning, Perumnas IV, dan Star Borneo Residence 7, Yanng berada kelurahan Saigon Pontianak Timur
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan agenda pemanggilan sejumlah pemangku kepentingan, pada 1 juli 2026.
Adapun pemanggilan ini mulai dari Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga perangkat wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh. Tidak lagi bertahap-tahap. Karena itu semua pihak yang berkaitan akan kami undang untuk duduk bersama mencari solusi," ujar Zulfydar Zaidar Mochtar.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar itu, Komisi I sebelumnya telah mendengarkan langsung aspirasi warga terdampak serta para lurah yang selama ini mendampingi masyarakat menghadapi persoalan tersebut.
Sejumlah pertemuan dan komunikasi juga telah dilakukan dengan pemerintah daerah untuk memetakan jalan keluar yang paling tepat.
Zulfydar mengaku telah berdialog dengan Wali Kota Pontianak, Biro Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, hingga Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pontianak. Hasil komunikasi tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa persoalan Perumnas IV perlu segera dituntaskan.
Tak hanya itu, ia juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Kalimantan Barat terkait persoalan batas wilayah yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.
"Saya sudah bicara dengan gubernur. Masalah ini memang sudah lama dan beliau menyambut baik upaya percepatan penyelesaiannya," katanya.
Di samping itu, sinyal positif juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Zulfydar menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Bupati Kubu Raya, Sujiwo, turut memberikan dukungan terhadap langkah penyelesaian yang sedang diupayakan.
"Pak Sujiwo juga sudah memberikan lampu hijau. Karena itu kami melihat ada momentum yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur politik dan pemerintahan," ujarnya.
Komisi I DPRD Kalbar pun berencana merumuskan kesimpulan dan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian.
"Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk segera melakukan komunikasi dan langkah-langkah yang diperlukan agar kondisi bisa dikembalikan seperti sediakala," tegasnya.
Bagi Zulfydar ,persoalan Perumnas IV sebenarnya tidak terlalu rumit jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikannya. Karena itu, DPRD Kalbar mendorong percepatan agar masyarakat tidak terus-menerus dibayangi ketidakpastian administrasi.
"Kami ingin ada percepatan. Saya melihat sebenarnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Yang terpenting masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak lagi dibingungkan, termasuk terkait dokumen kependudukan seperti KTP," pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment