Korlantas Bersiap Terapkan Face Recognition pada ETLE
JAKARTA, insidepontianak.com – Korps Lalu Lintas Polri resmi mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah atau face recognition ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa teknologi ini diterapkan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas secara presisi.
Sistem baru ini bekerja dengan memindai wajah pengendara, lalu mencocokkannya langsung dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.
Hasilnya, identitas pelanggar tetap terlacak meski kendaraan menggunakan pelat palsu, pelat ditutup, atau bahkan tanpa nomor kendaraan sama sekali.
Langkah ini merespons maraknya kecurangan di jalan raya. Sepanjang semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor. Sebanyak 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Selain mengunci akurasi tilang agar surat konfirmasi terkirim ke orang yang tepat, teknologi ini juga difungsikan untuk membantu pengungkapan tindak kriminalitas di jalan raya.
Meski teknologi makin canggih, Korlantas tetap mengagendakan patroli langsung oleh personel PJR dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan. Penindakan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami utamakan adalah kesadaran masyarakat. Lewat ETLE dan pemanfaatan teknologi ini, kita ingin mewujudkan ketertiban serta keselamatan di jalan raya," pungkas Agus.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/Ant
Editor : -

Leave a comment