Demi Judi Online, Perempuan Ini Nekat Larikan Motor Gebetannya

10 Desember 2022 16:37 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak. com - Ketagihan judi online, telah membuat DS gelap mata. Sampai-sampai, perempuan 26 tahun ini nekat melarikan sepeda motor gebetan.

Nahas, aksi redivis kambuhan ini berhasil diungkap polisi dengan cepat. Akhirnya DS pun ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kejadian pencurian ini dilakukan DS pada 15 November 2022. Kejadian ini terjadi di rumah korban Jalan Untung Suropati, Gang Palapa 3 C, pukul 16:00 WIB.

Kala itu, DS yang merupakan teman kencan korban, nekat mengambil kunci sepeda motor yang sedang berada di kocek jaket.

"Atas kejadian inilah korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta rupiah dan melapor ke Polresta Pontianak," terangnya.

Baca Juga: Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan Mandek, Adi Harap Polda Kalbar Bekerja Profesional

Berangkat dari laporan inilah, Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan DS diketahui petugas. Pelaku ditangkap di Jalan Untung Suropati. Selanjutnya, dilakukan penangkapan.

" Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mengakui perbuatannya," kata dia.

Motor korban yang dicuri tersebut, ia gadaikan kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp1,8 juta. Sementara uang gadai tersebut di gunakan untuk main judi online. Sementara pelaku A belum ditahan karena belum diketahui keberadaannya.

Saat ini DS telah ditahan. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.(Andi)

Baca Juga: Mahasiswa Kalbar Demo Tolak RKUHP

Tags :

Leave a comment