Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II sebagai Tersangka
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5-24 Desember 2022.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Kuat Maruf Diminta Berbohong oleh Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment