UMK Ketapang 2023 Naik 7,28 Persen

30 November 2022 12:47 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Ketapang 2023 dipastikan naik sebesar Rp209.363 atau 7,28 persen dari UMK pada tahun sebelumnya yakni Rp2.876.252 menjadi Rp3.085.615 per bulan.

Kenaikan ini menjadikan UMK Ketapang 2023 tertinggi di Kalbar.

Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja, menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Ketapang, Selasa (29/11/2022) pagi.

Baca Juga: HUT KORPRI 2022 ke-51, Bupati Paolus Hadi Harap ASN Semakin Profesional dan Berinovasi

"Dari Keputusan yang telah disepakati tadi, dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah dilakukan voting didapat angka maksimal yakni Rp3085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.

Sukirno menekankan agar upah minimun yang telah ditetapkan sebesar Rp3.085.615 perbulan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja.

Baca Juga: Akun Instagram Rizky Billar Aktif Kembali, Unggahan Terbarunya Banjir Hujatan Warganet

Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.

"Ini untuk pekerja yang baru bekerja satu tahun. Untuk yang diatas satu tahun nantikan ada skala upah dan struktur upah itu yang menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Bisa Ungkap Bakat Terpendam Kamu! Penasaran? Cek Di Sini

Lebih lanjut, Sukirno menegaskan agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan mulai Januari tahun 2023.

"Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan pengusaha mematuhinya. Dinas  nanti akan memantau penerapan UMK itu," tegasnya.***

Tags :

Leave a comment