Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai Buronan

27 November 2022 18:59 WIB
Ilustrasi
<p> <strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> -&nbsp;Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan.p> <p>Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri.&nbsp;p> <p>"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, Minggu (27/11/2022).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545826141/kasus-gagal-ginjal-akut-pemilik-cv-samudera-chemical-jadi-dpo-dan-dicekal">Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Jadi DPO dan Dicekala>strong>p> <p>Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.&nbsp;p> <p>"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/nasional/pr-4545835767/gunakan-helikopter-dan-drone-polri-sisir-lokasi-pengungsian-korban-gempa-cianjur-yang-terisolir">Gunakan Helikopter dan Drone, Polri Sisir Lokasi Pengungsian Korban Gempa Cianjur yang Terisolira>strong>p> <p>&nbsp;p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar