PPA Polres Serang Bongkar Penyaluran TKI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

26 November 2022 20:10 WIB
Ilustrasi
<p> <strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> -&nbsp;Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.p> <p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.p> <p>Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.p> <p>Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.p> <p>"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545825903/jadwal-sidang-ferdy-sambo-cs-pekan-depan-simak-jadwalnya">Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Simak Jadwalnyaa>strong>p> <p>Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.p> <p>"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.p> <p>Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.p> <p>"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.p> <p>Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.p> <p>Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.p> <p>"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545825653/kadispenal-bantah-anggotanya-terlibat-kericuhan-di-kafe-jaksel">Kadispenal Bantah Anggotanya Terlibat Kericuhan di Kafe Jaksela>strong>p> <p>&nbsp;p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar