PPA Polres Serang Bongkar Penyaluran TKI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

26 November 2022 20:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Simak Jadwalnya

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya.

Baca Juga: Kadispenal Bantah Anggotanya Terlibat Kericuhan di Kafe Jaksel

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar