400 ASN Sanggau Dites Urine, Herkulanus: Jika Terbukti Pakai Narkoba Bisa Diberhentikan

9 November 2022 12:00 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Sebanyak 400 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau jalani tes urin di aula gedung BKPSDM, Selasa (8/11/2022).

ASN yang terbukti memakai narkoba, dipastikan akan diberi sanksi tegas. Bahkan bisa sampai pada sanksi pemberhentian.

Pemeriksaan urine ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau mendeteksi ada tidaknya ASN yang memakai narkoba.

Tes urine ASN ini merupakan inisiasi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Sanggau bekerja sama dengan BNN.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Suyanto Tanjung Nilai Pemprov Kalbar Belum Maksimal Perjuangkan PKR

"Tes urin ini merupakan kegiatan rutin. Setiap tahun kita laksanakan," kata Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP, Rabu (9/11/2022).

Herkulanus menargetkan, tes urin dilakukan kepada seluruh ASN Pemkab Sanggau yang berjumlah kurang lebih 5000 an orang, yang tersebar di Ibu Kota Kabupaten maupun Kecamatan.

Namun karena keterbatasan alat dan anggaran, naka Herkulanus mengatakan, tes urine ASN dilakukan secara bertahap dengan sistem acak.

"Tes urin kita lakukan sejak tahun tahun 2020, setiap tahun kita hanya menganggarkan sejumlah 400 orang. Tentu ini akan kita mulai dulu dengan perangkat daerah yang ada di Kota Sanggau," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pembakar Oplet di Kota Baru Pontianak, Ada Jejak CCTV Viral di Instagram

Setelah itu, tes urine akan menyasar ke ASN di kecamatan sampai ke desa-desa. Termasuk guru dan tenaga kesehatan akan dites urine secara bertahap.

Herkulanus menyebut pada tes urine kali ini dilakukan terhadap ASN baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ini ada ASN yang kedapatan menggunakan narkotika, maka akan dilakukan asesmen oleh BNN.

Jika hasil asesmen yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan, maka kata Herkulanus HP, sanksi berupa pemberhentian pun dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Oplet Terbakar di Kota Baru Pontianak, Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

"Ini sudah kita buktikan di tahun-tahun yang lalu, kebetulan sebagian besar itu tenaga kontrak, akhirnya kita putuskan untuk diberhentikan," katanya.

"Demikian juga kepada PNS. Kalau terbukti tentu ada sanksi berupa pemberhentian," sambungnya.

Sementara itu, Konselor Adiksi BNN Sanggau, Hery Ariandi mengatakan untuk teknis apabila hasil tes urin ditemukan ada ASN yang terindikasi narkoba, akan koordinasikan terlebih dahulu ke Kepala BNN Kabupaten Sanggau.

"Kalau untuk pembinaannya kami kembalikan ke BKPSDM," pungkas Hery.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar