Pengecer Minyak di Sanggau Mengeluh Tak Dapat Stok BBM

2 Maret 2026 15:51 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kelompok masyarakat yang terdiri dari para pengecer BBM mendatangai Kantor Bupati Sanggau, Senin (2/3/2026) siang/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Puluhan orang yang terdiri pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sanggau mendatangi kantor Bupati Sanggau pada Senin (2/3/2026) siang. Mereka datang dengan membawa keluhan karena tak mendapat stok BBM dan minta Pemerintah Daerah mencarikan solusi.

Saat datang ke Kantor Bupati Sanggau, massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib yang kemudian diajak untuk berdialog di ruang kerjanya.

Perwakilan kelompok pengecer BBM, Alfonsus Liguori menyampaikan para pengecer sebelumnya bisa mengambil BBM di SPBU dan dijual lagi ke masyarakat di desa dengan syarat memiliki rekomendasi dari Pemerintah Desa setempat. Namun aturan tersebut tak berlaku lagi, setelah berlaku aplikasi XStar dari BPH Migas.

"Yang dimana mereka mempertanyakan bahwasannya regulasi untuk dapat mengambil BBM di SPBU sebelumnya menggunakan rekomendasi dari desa, sekarang sudah menggunakan aplikasi XStar," kata Alfon.

Alfon menuturkan, pihaknya memahami bahwa melalui aplikasi XStar pemerintah berniat untuk menata distribusi BBM agar tepat sasaran. Namun disini lain, masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha BBM eceran malah dipersulit dan dirugikan.

"Yang saya lihat dan pelajari mungkin dibuatnya peraturan ini, agar tidak adanya penyelewengan BBM maka dibuatnya aplikasi XStar ini. Namun dalam prakteknya aplikasi XStar ini mempersulit kami," ujarnya.

"Kami berharap pemerintah daerah bisa segara mencarikan solusi dari masalah yang kami hadapi sekarang. Agar kami para pengecer BBM ini bisa tetap berusaha," tambahnya.

Setelah berdialog dan menerima aspirasi dari perwakilan massa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menyampaikan apresiasi aksi damai yang dilakukan kelompok pengecer BBM.

"Memang kita bersyukur juga sebenarnya ada kawan-kawan dari berbagai daerah ini, aksi damai, menginformasikan kepada pemerintah daerah bahwa sebenarnya terjadi kelangkaan bahan bakar minyak sampai ke tingkat desa, bahkan ke tingkat dusun," kata Aswin Khatib.

Terkait keluhan yang disampaikan oleh para pengecer BBM kepada Pemerintah Daerah, Aswin Khatib mengatakan kebijakan BPH Migas menerapkan aplikasi XStar bertujuan untuk mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran. Setiap pihak yang ingin berusaha mendistribukan BBM baik itu sebagai penyalur atau subpenyalur harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Nah, persyaratan-persyaratan itu sebenarnya harus dipenuhi oleh mereka sehingga mereka baru dapat izin dari BPMI Gas atau Petamina. Itu yang penting sebenarnya," ujarnya.

Aswin bilang, pemerintah daerah sudah berusaha dengan bersurat ke BPH Migas agar adanya kelonggaran persyaratan-persyaratan bagi masyarakat dalam usaha distribusi BBM terutama untuk para pengecer yang berusaha di pedalaman desa dan dusun.

"Kita memang sebenarnya minta ringankan atau kelonggaran persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh BPH Migas itu untuk mempermudah  biar bisa masyarakat mengakses izin di sana. Sehingga distribusi minyak itu lebih gampang disampaikan," ujarnya.

Namun, hingga kini, kata Aswin belum ada respon balik dari BPH Migas untuk hal tersebut. Dia bilang Pemerintah Daerah tak bisa mengeluarkan kebijakan lebih jauh terkait distribusi BBM karena itu kewenangan Pemerintah Pusat. Para pengecer disarankan untuk tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kami tadi sampaikan ke mereka supaya yang subpenyalur stau penyalur itu segera berkoordinasi dengan pihak Disperindagkop terkait dengan persyaratan-persyaratan yang ada di dalam aplikasi XStar itu yang akan dipenuhi seperti apa. Itu untuk mempermudah dia. Kami sudah cukup berupaya untuk membantu masyarakat," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar