MK Putuskan Menteri Boleh Jadi Capres, Presiden Jokowi: Kalau Mengganggu Dievaluasi

2 November 2022 15:16 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memperbolehkan para menteri yang menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak mundur dari jabatannya, asalkan mendapat izin dari Presiden.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Menurut dia, para menteri tetap harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara.

"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Kendati begitu, Jokowi menyebut akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Dia bakal mempertimbangkan memberikan cuti panjang, apabila kegiatan kampanye menganggu kinerja sebagai menteri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Korsel

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak perlu mundur dari jabatan. Putusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Johanis Jadi Wakil Ketua KPK, Gantikan Lili Pintauli

 

Tags :

Leave a comment