FEB UNISMA Siap Terjunkan Relawan Pajak Bacht V 2023, Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jatim III
MALANG, insidepontianak.com - Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang atau Unisma kembali menggelar pendidikan dan pelatihan relawan Pajak Bacht V kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Program yang merupakan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bela Negara. Kegiatan antusias diikuti peserta relawan pajak yang sudah terekrut melalui proses seleksi pada bulan Oktober 2022.
Dalam Sambutannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisma, Nur Diana mengatakan, bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara di samping pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hasil penjualan SDA.
Pajak adalah Primadona dalam sumber penerimaan negara yang utama dan minim risiko karena kita bisa membangun dengan lebih optimal negara kita tanpa terlilit hutang atau tanpa kehabisan SDA.
Pajak berperan dalam meningkatkan kemandirian bangsa. Sehingga sumbangsih mahasiswa melalui program relawan pajak sangat penting dalam mendukung dan meningkatkan kesadara wajib pajak.
“Agar bisa berkontribusi membangun bangsa ini secara optimal,” tuturnya.
Dengan adanya program relawan pajak ini, ia berharap mahasiswa memiliki bekal tidak hanya teori tetapi juga bekal praktik sehingga bersosialisasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja, pegawai pajak, dan masyarakat akan lebih baik lagi.
Selain itu, relawan pajak yang terpilih menurut dia, dapat membawa nama baik almamater terutama FEB Unisma.
Lebih lanjut Diana mengajak Para Relawan pajak untuk untuk menjadi generasi muda yang bisa terlibat dalam usaha bela negara melalui kesadaran untuk taat pajak.
Dalam Keisukutsertaan Program relawan pajak ini banyak benefit yang bisa diperoleh para relawan pajak diantaranya melakukan community service, program MBKM bela negara, Program research yang bermuara bidang taxation sehingga ini dapat mendukung calon lulusan memiliki kompetnsi sesuai harapan pengguna dan bisa lulus tepat waktu.
Sementara itu Tim Instruktur dari Kanwil DJP Jawa Timur 3, Ibu Siti Rahayu memaparkan perubahan NIK (Nomor Induk Kependudukan)menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) yakni Undang – Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan, yang dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Indonesia di mana hal tersebut diharapkan untuk lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi perpajakan.
Menurutnya tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Hal ini mengacu pada PMK –112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan diklat pajak ini berlangsung selama 2 bulan dan nantinya setelah menyelesaikan pelatihan, para relawan pajak akan ditugaskan untuk membantu Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, serta membantu individu dan bisnis dalam pelaporan pajak mereka.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
2
Leave a comment