Investor Kecewa Izin SPBB di Olak-Olak Kubu Ditolak, Pertamina Dianggap Hambat Investasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – PT Putera Patra Borneo kecewa dengan pelayanan perizinan Pertamina Cabang Pontianak, Kalimantan Barat.
Pasalnya, permohonan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar bunker atau SPBB yang mereka ajukan ditolak.
Padahal, seluruh tahapan syarat perizinan talah dilengkapi. Mulai dari rekomendasi dari Desa, Camat, Dishub hingga Kepala Daerah sudah diberikan.
Namun, saat saat proses pengajuan di Pertamina Cabang Pontianak, justru tak direstui dengan berbagai alasan yang dianggap pihak investor tak berdasar.
Sikap Pertamina Cabang Pontianak ini dinilai menghambat investasi daerah. Perwakilan PT Putera Patra Borneo, Hari Tri Widjianto pun kesal dengan pelayan perizinan tersebut.
Hari mengatakan, SPBB yang diajukannya berada di wilayah Desa Ola-Ola Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Ia memastikan, seluruh syarat dan ketentuan pengajuan perizinan SPBB yang disampaikan ke Pertamina Cabang Pontianak sudah lengkap.
Surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Ola-Ola Kubu, dan dari Kecamatan Kubu sudah diberikan sejak 21 September 2022.
Rekomendsai itu kemudian disampaikan ke Bupati Kubu Raya untuk meminta persetujuan Kepala Daerah.
“21 Oktober 2022, keluarlah rekomendasi dari bupati Kubu Raya, untuk pendirian SPBB itu,” kata Hari, Selasa (7/2/2023).
Setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Kubu Raya, ia kemudian mengurus seluruh izin yang diperlukan di Dinas Perhubungan Kubu Raya, dan izin-izin tersebut sudah didapat.
“Kepada Pertamina Cabang Pontianak, kami mengirimkan surat permohonan untuk berinvestasi di Kabupaten Kubu Raya,” ucap Hari.
Namun, surat permohonan perizinan yang telah diajukan malah ditolak. Hari pun dibuat kesal karena sudah bolak-balik mengurusnya tapi hasilnya mengecewakan.
Ia pun menilai ada kesan pengaujan perizinan yang disampaikannya dipersulit. Sehingga hasil verifikasi berkas syarat perizin yang telah ia sampaikan tak diloloskan. Padahal, semua syarat sudah lengkap.
“Kami sudah lengkapi semua persyaratan. Termasuk data jumlah kapal yang akan menjadi konsumen,” kata hari.
Padahal menurut Hari, tujuan pihak perusahaannya ingin berinvestasi mendirikan SPBB, tentu untuk memudahkan kapal angkutan umum dan barang mendapatkan BBM.
Titik SPBB yang diajukan di Ola-Ola Kubu, karena jalur ini merupakan jalur utama angkutan umum menggunakan transportasi air yang menghubungkan Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang.
Namun sayang, pengajuan izin SPBB tersebut tak diberikan. Hari menemui langsung Kepala Pertamina Kantor Cabang Pontianak, Rifki mempertanyakan hal ini.
“Jawaban yang kami dapatkan dari pak Rifki ini, selalu masih dievaluasi,” ungkap Hari.
Di sisi lain, Hari mengatakan, Kepala Cabang Pertamina Pontianak itu justru menawarkan pilihan agar perusahaanya men-takeover saja izin SPBB dari perusahaan yang sudah tutup.
Bahkan, ia dijanjikan akan dikenalkan dengan pihak yang akan menjual izin SPBB, dengan alasan dari pada mengurus izin baru, lebih baik melakukan takeover.
Tawaran itu ditolak. Karena kata Hari, perusahaan ingin mengurus izin sendiri. Setelah tawaran itu ditolak, keluarlah surat hasil verifikasi perizinan pada tanggal 16 Januari 2023.
Hasilnya mengejutkan. PT Pertamina Kantor Cabang Pontianak menolak surat pengajuan perizinan SPBB tersebut.
Hari mengaku bingung. Karena penolakan itu tak berdasarkan aturan. Melainkan hanya asumsi sepihak. Ia pun kembali menemui Kepala Capang Pertamina Pontianak, Rifki di Kantor Pertamina Pontainak, Jalan Sutoyo, Selasa (7/2/2023).
“Ketika ditanya apa alasan penolakan? Pak Rifki mengatakan, izin kami tidak sesuai dengan alasan di lokasi pendirian SPBB, banyak lahan sawit dan data kapal tidak sesuai,” kata Hari.
Hari mengatakan, atas alasan tersebut dirinya pun menyatakan, siap melengkapi kekurangan data sebagaimana catatan yang diberikan. Namun, upaya melengkapi persyaratan itu tetap tak diterima.
“Jawaban yang didapat ternyata sama saja, bahwa izin tetap tidak akan dikeluarkan,” kata Hari.
Ia bingung dengan sikap Kepala Cabang Petamina itu. Pasalnya, tak ada aturan hukum yang melarang pendirian SPBB baru. Pihak Pertamina juga tidak bisa menjelaskan aturan yang menjadi rujukan dalam menolak perizinanan yang diajukan.
“Mereka hanya menggunakan acuan atau aturan yang lain, yang tidak ada hubungannya dengan SPBB,” ucap Hari.
Hari menilai, penggunaan aturan lain untuk melarang dikeluarkannya izin pendirian SPBB sebagaimana yang disampaikan pihak Petamina, terkesan hanya berdasarkan asumsi mereka.
Misalnya, bahwa dekat dengan perkebunan sawit sehingga rentan dengan penyimpangan. Baginya itu alasan yang tak relevan.
Karena masalah penyimpangan sebagaimana yang dikhawatirkan, menjadi tanggung jawab Petamina sepenuhnya melakukan pengawasan ke depannya.
“Kalau itu dalihnya, peran Pertamina harusnya dimainkan, awasi kami dong,” ucap Hari.
Alasan Pertamina
Kepala Cabang Pertamina Pontianak, Rifky enggan memberikan penjelasan atas persoalan ini. Insidepontianak.com sudah menghubungi melalui pesan WhatsApp.
Namun hanya dibalas dengan mengirimkan nomor Humas Pertamina Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.
“Bisa konfirmasi langsung ke Bang Arya, Manager Humas Kami,” jawab Rifky lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan, pengajuan lembaga penyalur SPBB tersebut dinyatakan tidak layak. Alasannya karena beberapa hal.
Pertama, saat ini di wilayah Kecamatan Kubu telah terdapat lembaga penyalur yang masih proses pendirian (namun perizinan sudah lengkap), dan sesuai dengan program pemerintah yaitu SPBU 3T (bukan SPBB).
Kedua, SPBB jika didirikan di wilayah Kecamatan Kubu berpotensi terjadi penyelewengan BBM subsidi, mengingat mayoritas di sekitar SPBB merupakan perkebunan sawit yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi.
Ketiga karena faktor keekonomian. Secara hitung-hitungan tidak masuk ke dalam bisnis atau usaha yang layak, baik finansial maupun pelayanan ke masyarakat.
“Jadi bukan kami mempersulit izin tapi secara resmi sudah dinyatakan tidak layak kepada pengusaha, sudah pula dikirim surat pemberitahuan,” ucapnya.
Terkait tudingan adanya tawaran dari Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat untuk membeli SPBB lain, Arya menyatakan, SPBB itu model bisnis lama.
Pihaknya tidak lagi merekomendasikan untuk pembangunannya SPBB baru karena sekarang sudah ada SPBU 3T
“Maksud kepala cabang itu adalah jika si pengusaha tetap maunya bikin SPBB, ya silakan cari SPBB yang sudah ada untuk diakuisisi. Karena memang secara bisnis Pertamina tidak lagi merekomendasikan SPBB,” katanya.
Arya menegaskan, sebagai lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH migas, dinas terkait, masyarakat, media dan seluruh elemen masyarakat.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment