15 Kg Sabu dan 4.376 Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalbar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 15 kg sabu dan 4.367 ekstasi dimusnahkan Polda Kalbar. Barang haram tersebut diamankan dari dua pengungkapan di Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah dan pengungkapan di Jalan Kompleks Rusunawa Dusun Entikong.

Dari pengungkapan ini sedikitnya tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah KS (29), DJ (48) dan SY (37).

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdullah Hafidz megatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di dua TKP di Kalbar.

Di TKP pertama, pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Jungkat, Mempawah. Dilokasi ini polisi mengamankan satu tersangka yang merupakan kurir.

"Di TKP kedua di Entikong kita mengamankan dua tersangka," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua  pengungkapan ini, berupa sabu seberat 15 kg, dan 4.367 ekstasi. Barang haram ini dimusnahkan dengan dimasukkan ke masin incinerator.

Saat ini ketiga  tersangka sudah ditahan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini.  (Andi)

Leave a comment