Polresta Pontianak Awasi Penyeludupan Pakaian Bekas, Ancam Tindak Importir

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak Kota memastikan akan menindak tegas importir yang menyelundupkan pakaian bekas atau lelong yang masuk lewat  Pelabuhan Dwikora.

Hal tersebut menindak lanjuti instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo tentang larangan impor pakaian bekas.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah. Alasannya, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Karena itu, Ade menegaskan, jajarannya akan melakukan pengawasan ketat. Akan menindak tegas pelaku importir yang masih nekat mendatangkan pakaian bekas.

" Untuk kita (Polresta Pontianak) akan kita  tindak jika pakaian bekas ini, impor ini, masuk lewat pelabuhan Dwikora Pontianak," kata Adhe Hariadi, Minggu (26/3/2023).

Sementara toko pakaian bekas atau lelong di Pontianak yang masih beroperasi, masih dibolehkan berjualan. Mereka dipersilakan menjual stok yang ada. Tetapi, tak dibolehkan lagi mendatangkan barang baru.

"Pedagang sudah membeli barang-barang dengan uang, kasian kalau dilakukan penyitaan. Peraturan dibuat setelah barang ini masuk. Yang jelas, tidak boleh lagi barang baru masuk, untuk barang yang lama silakan dihabiskan dulu," katanya. (Andi)

Leave a comment