Komplotan Pencuri Motor di Pontianak Dibekuk, Pelaku Beraksi atas Pesanan Penadah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor yang diungkap Polsek Pontianak Kota sudah seperti "dealer motor" saja. Calon pembeli bisa pesan motor apa saja yang hendak dibeli. Lalu, pelaku beraksi memenuhi keinginan pemesan. Kapolsek Pontianak Kota, AKP E'eng Suwenda menyebut, aksi pencurian sepeda motor atau Curanmor digeluti A (40) dan W (40) sudah berlangsung cukup lama. Aksi tersebut dilakukan karena ada pesanan penadah berinisial F (21), Warga Sungai Ambawang. Pesanan F inilah, yang membuat A dan W mencari target motor yang hendak dicuri. Lalu diberikan kepada F. "Jadi F ini yang memesan motor. Lalu W yang menyuruh A beraksi," kata E'eng Suwenda. Motor hasil curian ini dijual F dengan kisaran harga Rp6-8 juta untuk jenis vario dan aerok. "Rata-rata motor hasil curian ini dijual pelaku di Pontianak dan Kubu Raya," terangnya. Sementara uang hasil pencurian ini mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. Saat ini ketiganya sudah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 340 KUHP tentang tindak pindah pencurian dan pertolongan jahat. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment