Polda Kalbar Musnahkan 9,1 Kg Ganja

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 9,1 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (13/4/2023). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada 24 Maret 2023. Kasus penyelundupan ganja ini menjadi yang pertama yang diungkap Polda Kalbar di tahun 2023. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai adanya pengiriman paket mencurigakan tujuan Pontianak. Informasi inilah yang ditindak lanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. "Kita telusuri, kita mapping, dan akhirnya dua pelaku berhasil kita tangkap," kata Yohanes Hernowo, Kamis (13/4/2023). Kedua pelaku adalah IB dan FR. Keduanya ditangkap di Parit Masigi, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 4,494, 69 gram ganja. "Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan lagi 4,657,83 gram. Jadi total 9,1 kilogram," terangnya. Dari hasil penyelidikan sementara, IB dan FR adalah pengedar. Keduanya diketahui sudah dua kali melakukan pengiriman barang. Pengungkapan ganja ini pun kata Yohanes jadi yang pertama kali di tahun 2023. Dari pengungkapan ini 18,305 jiwa berhasil diselamatkan. Saat ini IB dan FR harus mendekam dalam jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)

Leave a comment