Awas! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kalbar, Sasar Sejumlah Pelanggaran

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tilang manual, yang menyasar pengedara yang melanggar aturan kembali diterapkan Polda Kalbar. Penerapan ini berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang manual akan menyasar beberapa pelanggaran kasat mata yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggar ini dapat ditilang secara langsung.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penerapan tilang manual mulai berlaku pada 2 Mei 2023.

Adapun sasaran tilang manual ini antara lain,  pengendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, ugal-ugalan, mengunakan kendaraan yang tidak layak, dan berkendara dalam kondisi mabuk.

"Termasuk juga menggunakan knalpot brong, tidak menghidupkan lampu depan, tanpa spion," lanjut Raden Petit Wijaya, kepada Insidepontianak.com, Kamis (4/5/2023).

Petit mengimbau agar pengedara melengkapi surat menyurat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Tujuan diberlakukan tilang manual ini, tak lain guna menekan angka kecelakaan," katanya. (andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar