RF, Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Narkoba

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
LOMBOK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Lombok Tengah, berinisial RF bersama satu mahasiswa berinisial BRP (36) dan seorang karyawan swasata berinisial IBS (27) ditangkap polisi saat asyik pesta narkoba. Mereka digrebek oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok di suatu rumah di Kecamatan Jonggat. "Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah dikutip dari Antara, Senin (29/5/2023). Kapolres, mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan terhadap tiga orang ini yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP). "Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya. Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya Berdasarkan barang bukti, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar