Ibu di Pontianak yang Kirim Surat Terbuka ke Presiden Sebut Anaknya di-BAP Tanpa Orang Tua, Polda Kalbar Bantah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalbar membantah surat terbuka yang dilayangkan seorang ibu di Pontianak bernama Liem kepada Presiden Joko Widodo yang menyebut BAP anaknya dalam pemeriksaan kasus persetubuhan tak didampingi orang tua. Sebelumnya Liem mengadukan persoalan penegakan hukum dalam perkara persetubuhan yang dialami anaknya yang berusia 14 tahun di Polresta Pontianak Kota. Ia menilai, penanganan perkara itu terkesan ditangani setengah hati. Bahkan, ada upaya menghilangkan barang bukti seperti hasil visum et repertum. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Polda Kalbar serius menangani perkara tersebut. Hingga saat ini, Divisi Propam Polda Kalbar masih melakukan penyelidikan intensif. "Penyidik dan atasan penyidik sudah diperiksa," tagas Petit. Namun, terkiat pengaduan Liem ke Presiden yang menyatakan korban di BAP tanpa orang tua, ia memastikan hal itu tidak benar. Ia pun menunjukan foto bukti bahwa korban didampingi kuasa hukum dan orang tua korban saat di-BAP. "Jadi poin ini kami membantah. Karena kami punya buktinya bahwa korban didampingi PH dan orang tua saat dij BAP," ucapnya. Sebelumnya Liem membuat surat terbuka ke Presiden. Surat terbuka itu mengadukan persoalan penegakkan hukum dalam perkara persetubuhan dialami anaknya yang berusia 14 tahun di Polresta Pontianak Kota. Penanganan perkara itu terkesan ditangani setengah hati. Bahkan, ada upaya menghilangkan barang bukti seperti hasil visum et repertum. Ini dibuktikan saat persidangan. Jaksa tak bisa menunjjukan barang bukti tersebut. Liem menyebut, sudah lebih delapan bulan ia berjuang mencari keadilan untuk putri satu-satunya yang berusia 14 tahun. Kasus yang menimpa putrinya itu dilaporkan ke Polresta Pontianak 10 Oktober 2022. Sebagai wanita, ibu 43 tahun ini merasa tidak memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan. Sebab, setelah kasus yang dialami anaknya masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil visum et repertum. Namun, betapa terkejutnya Liem mendengar jawaban Jaksa hasil visum tidak dilampirkan dalam berkas perkara itu. "Seketika dunia terasa runtuh dan gelap gulita, dada saya sesak," kata Liem dikutip dari surat yang ditandatangani 25 Mei. Liem mengaku hatinya sangat terluka. Ia tak tahu lagi ke mana lagi harus mengadu. Sebab, sejak awal yang minta visum adalah polisi, dan yang mengantar serta mengambil hasil visum juga polisi. “Ini sungguh kezaliman luar biasa Bapak Presiden. Apakah karena kami miskin sehingga kami tidak perlu mendapatkan keadilan? Atau karena kami berpendidikan rendah, dianggap warga negara kelas sepuluh sehingga kami tidak pantas mendapatkan keadilan," katanya.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar