Polda Sulteng Tangkap Sindikat Perdaganan Bayi Lintas Provinsi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PALU, insidepontianak.com – Polda Sulawesi Tengah meringkus komplotan sindikat perdagangan bayi lintas provinsi. Adapun yang ditangkap berjumlah enam orang. Mereka masing-masing berinisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pencarian. Keenam orang ini sudah ditetapkan tersangka. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami menyita barang bukti beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akta kelahiran yang dipalsukan tangan terakhir yang memegang bayi," kata Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (30/6/2023). Kasus ini terungkap bermula dari laporan adanya penculikan bayi pada pada 31 Mei 2023. Dari penyelidikan kasus ini diketahui jaringan sindikat perdagangan bayi tersebut. Menurut Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, para tersangka yang telah ditangkap mengaku sudah sembilan kali melakukan perdagangan bayi. Karena ini, ia memastikan penanganan kasus ini terus dilakukan untuk membongkar apakah masih ada keterlibatan pihak lain atau tidak. "Masih kami dalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi ini terjadi di Sulawesi Tengah, bagaimana modus, dan penggunaan media sosialnya," tegasnya. Ia pun membenarkan kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah terjadi lintas provinsi, sehingga perlu dilakukan pengembangan kepolisian di daerah bersangkutan. "Bukan hanya di wilayah Sulteng, tetapi bayinya dibawa ke provinsi lain sehingga pengembangannya melibatkan kepolisian di beberapa daerah," kata Parajohan.***

Leave a comment