Tegakkan Disiplin untuk Pegawai Lewat Program SILOK

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Lewat program Sistem Informasi Laporan Kinerja (SILOK), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu, meluncurkan program aksi perubahan belum lama ini. Program perdana SILOK tersebut, bertujuan untuk menegakkan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun motto yakni “Disporapar Lebih Disiplin, Lebih Berkinerja”. Kepala Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh, menyatakan dukungannya kepada sang penggagas, atas peluncuran aksi perubahan program SILOK tersebut. "Saya sangat mendukung program SILOK yang diluncurkan oleh Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu ini, dimana program ini tentunya dapat meningkatkan kinerja dan prestasi ASN, khususnya ASN Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu," tutur Chairul Saleh. Chairul berpesan kepada para ASN dan Staf, untuk selalu membangun kebersamaan dan disiplin dalam menjalankan tugas. Sebab, diakuinya disiplin merupakan faktor utama peningkatan kinerja "Saya berharap kepada seluruh ASN dan Staf, untuk mendukung program SILOK ini, dimana agar diterapkan dengan baik. Selain itu para ASN maupun Staf, juga agar dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas," ungkapnya. Ditambahkan Sekretaris Disporapar Kapuas Hulu Piet Soemaryoto bahwasannya penerapan disiplin agar kinerja pegawai dapat meningkat dan yang paling utama adalah pemimpin harus menjadi contoh teladan bagi pegawainya. "Serta memiliki komitmen yang kuat untuk keberhasilan program tersebut" jelas Piet. Menurut Piet, dengan adanya SiLOK ASN tersebut, pimpinan dapat memonitor kinerja harian. Selain itu, juga dapat menjadi dasar evaluasi kinerja dan pembinaan pegawai. "Dengan berjalannya program ini, diharapkan dapat menambah motivasi dan meningkatkan capaian kinerja ASN khususnya di lingkungan Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu," harap Piet Soemaryoto. ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar