AMSI Temui Dewan Pers, Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, temui Dewan Pers, Selasa (11/7/2023). Mereka mempertanyakan perkembangan regulasi Publisher Rights, yang ditunggu-tunggu industri media siber.

Sebab, selama ini, tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, regulasi terkait Publisher Rights perlu segera diterbitkan.

Supaya tidak menimbulkan persepsi seolah lemerintah lebih berpihak pada platform dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta updatenya? Karena perkembangan cepat sekali," ucap Manggut.

"Jangan sampai regulasi, begitu Presiden teken, bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," sambungnya.

Apalagi jelang Pemilu 2024. Media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi.

Namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher.

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu, belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tukas Kak Wens, karib disapa.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan regulasi Publisher Rights.

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni business to business, data, dan algoritma.

Namun, terlepas persoalan itu, Agung memastikan, draft regulasi terkait Publisher Rights, saat ini sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham.

"Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," kata Agung.

Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait Publisher Rights, yang akan dimasukkan dalam Perpres.

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar