Oknum TNI Pembawa Sabu 20 Kg Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Militer 1-05 Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontiank.com - Pengadilian Militer 1-05 Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sersan Kepala Adinda Mairindra, penjara seumur hidup dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun terhadap Sersan Mayor Tarmizi. Keduanya pun disansi pemecatan secara kedinasan. Untuk diketahui, Sersan Kepala Adinda Mairindra dan Sersan Mayor Tarmizi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sersan Kepala Adinda Mairindra berperan sebagai pembawa sabu sebanyak 20 kilo gram, dan ditangkap aparat gabungan pada Februari 2023. Di persidangan militer, ia terbukti telah melakukan pengiriman sabu dengan jumlah yang besar sebanyak enam kali, dan meraih keuntungan ratusan juta rupiah. Sedangkan Seran Mayor Tarmizi juga terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga hukumannya jauh lebih ringang. Adapun sidang putusan ini digelar pada, Kamis (8/10/2023). Hakim ketua dipimpin oleh Kolonel Chk Setyanto Hutomo. “Hasil keputusan ketua hakim, terdakwa pikir-pikir, dan oditur (penuntut umum pengadilan militer) mengajukan banding," kata juru bicara Pengadilan Militer 1-05 Kalimantan Barat, Mayor Chk Erman Noor. Terhadap proses banding dari pihak oditur, kata Erman akan ditindaklanjuti dengan persidangan di Pengadilan Tinggi 1 Militer. Persidangan putusan ini berjalan dengan tenang. Kedua terdakwa, terlihat sudah siap dengan resiko yang dihadapi. Hanya saja, salah satu pihak keluarga terdakwa syok setelah mendengarkan putusan hakim. Bahkan, satu orang terlihat pingsan.***

Leave a comment