Bobol Rumah Kosong, TS Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pencurian rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kubu Raya akhirnya diringkus polisi. Pelakunya adalah TS (36). Dia ditangkap saat hendak menjual barang curiannya.

"Pelaku kita tangkap setelah salah satu petugas menyamar sebagai pembeli," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (31/8/2023).

Ade mengatakan, pelaku sebelumnya melancarkan aksinya pada 21 Agustus 2023.

Kala itu, rumah korban tengah kosong. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku.

"Dia masuk lewat pintu belakang lalu mengeluarkan barang curian melalui pintu depan," ujarnya.

Adapun barang yang dicuri berupa jam berdiri jenis kayu jati, partisi ruangan, cermin kayu, dan meja kayu jati.

Nahas, setelah barang dicuri pelaku menjual barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook.

Temuan inilah, yang membuat petugas melakukan penyamaran dan kemudian menangkap pelaku. Saat ini TS sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment