KPAI Desak Pemerintah Segera Tutup Situs Game Online Perjudian

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dan Polri segera menutup aplikasi game online perjudian.

Pasalnya, jika praktik judi online itu terus dibiarkan, maka akan merusak moral anak-anak. Ini sangat bahaya dan mengkhawatirkan.

“Saya yakin pemerintah bisa memblokir situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dikutip dari Antara, Minggu (15/10/2023).

Menurut Diyah, berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judi online sudah menyasar para pelajar. Karenya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Artinya, pemblokrian terhadap situs-situs tersebut sudah mendesak dilakukan, sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.

"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.

Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.

Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.

Di sisilian, orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat, sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anak.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, PPATK menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermai judi online.***

Leave a comment