Pemkab Kayong Utara Kerja Sama dengan BPN Bagikan 425 Sertifikat PTSL

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 425 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga, lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2023, di Aula Istana Rakyat Sukadana, Selasa (14/11/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengatakan, pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL yang saat ini dilakukan oleh BPN Kabupaten Kayong Utara sebagai institusi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan adanya sertifikat maka ada kepastian hak kepemilikan masyarakat atas tanah tersebut dan tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan kepemilikan lahan.

“Jadi ini sangat penting," kata Romi Wijaya saat memberikan sambutannya.

Lebih lanjut Romi Wijaya menerangkan, bahwa sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian, dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut, sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," ungkap Romi.

Ia berharap sertifikat yang dibagikan ini dapat di simpan dengan baik dan digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Semoga kedepannya dapat terus bertambah menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Kayong Utara dan saya selaku Penjabat Bupati akan selalu siap membantu terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam mensukseskan program PTSL ini," ucap Romi.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan tahun 2023 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 425 bidang sertifikat, baik itu hak milik, hak pakai aset pemerintah desa dan sejumlah tanah wakaf.

"Sampai tahun 2023 ini, kita totalnya sudah menerbitkan 24 ribu lebih sertifikat PTSL. Sedangkan tahun 2022 kita menerbitkan 3.400 lebih sertifikat," terangnya.

Kedepannya, ia berharap akan terus mengusahakan agar seluruh wilayah di Kabupaten Kayong Utara bisa tersentuh program PTSL.

"Karena tahun 2025 semua bidang di Indonesia khususnya Kayong Utara harus kita daftarkan," ujarnya.

Sementara itu, warga Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Hammam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan BPN yang telah mendukung pelaksanaan program percepatan PTSL.

“Program PTSL ini juga memudahkan kita dalam mengurus sertifikat kepemilikan karena semua sudah difasilitasi oleh perangkat desa," kata Hammam.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar