Bikin Resah, Pemuda Pengedar Narkoba di Sambas Diringkus Polisi

3 Juni 2024 15:36 WIB
Pemuda berinisial N warga Sambas ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, ringkus pemuda pengedar narkoba. Tersangka berinisial N.

Dia ditangkap di sebuah warung di Desa Dalam Kaum, pada Sabtu (1/6/2024). Pemuda 21 tahun ini sudah lama dicurigai warga sebagai pengedar.

Warga yang resah akhirnya melaporkan kecurigaan itu ke Polres Sambas. Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.  

“Kita lakukan pengintaian, dan akhirnya tersangka kita tangkap di sebuah warung,” kata Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Triatmojo.

Penggeladahan langsung dilakukan. Hasilnya, didapati barang bukti paket sabu melekat di kotak hand sanitizer berlapis lakban yang ditempelkan di lantai samping tersangka duduk.

Temuan barang bukti itu membuatntya tak dapat berkutik. N pun pasrah digelandang ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.

Iptu Agus mengungkapkan, N kerap beraksi mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Sambas.

Atas perbuatan tersebut, N dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar