Pengusaha di Teluk Batang Tak Kantongi Izin, Begini Penjelasan Dinas Terkait

16 Juli 2024 15:27 WIB
Beginilah kondisi gudang semen dan kuari pasir di Teluk Batang tak kantongi izin/ist

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Sejumlah usaha di Kabupaten Kayong Utara disinyalir banyak yang tidak memiliki izin, terutama di kawasan Kecamatan Teluk Batang milik seorang pengusaha berinisial HM. Padahal, usaha tersebut ini sudah bertahun - tahun beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa HM pemilik dua pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir di Teluk Batang yang hingga kini belum pernah mengajukan dokumen izin lingkungan.

Bahkan diakui Wahono, Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara sudah pernah menyurati pihak manajemen HM untuk mengajukan dokumen perizinan, sebagai mana tugasnya di bidang lingkungan hidup.

"Kita berkewajiban memonitoring aktifitas kegiatan lingkungan di Telok batang, namun sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke lingkungan hidup," ungkap Wahono, Senin (15/7/2024).

Wahono mengaku sudah menyurati pihak terkait sekitar 2 tahun yang lalu, dan dalam waktu dekat akan kembali melayangkan suarat terakhir kepada pihak managemen HM.

"Nanti persisnya kita lihatlah. Apakah mereka sudah memiliki izin oprasional atau tidak, karena dokumen lingkungan ini bisa saja dibuat disini, atau DLKP, DLKL itu pusat izin lingkunganya. Jadi kita disini tinggal monitoring," terangnya.

Lebih lanjut, Wahono menganjurkan, pihak terkait jika belum melengkapi perizinan, untuk segera lengkapinya, karena menurutnya kewenangan untuk menutup atau menghentikan usaha yang tak ber izin, Dinas LH Kayong Utara masih memiliki wewenang.

"Nanti kita lihat dulu sampai dimana kelengkapan perizinan mereka," tegas Wahono.

Ini juga ditegaskan Kabid tata ruang PUPR Kayong Utara, Nurgroho Dwi Jatmiko. Diakuinya, saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha tersebut, pihaknya tak menemukan dokumen rekomendasi sama sekali usaha milik HM tersebut.

"Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini," ungkapnya.

Menurut Nugroho, baik lokasi pelabuhan, stockpile pasir maupun gudang semen usaha tersebut berkali-kali mengecek nomor register tapi tidak terdaftar.

Menurut Nugroho yang ada hanya tambang pasir yang disebut milik Marhali yang berada di Kecamatan Seponti.

"Tambang pasir itu atas mana PT. Sumber Sari Nusantara Abadi, kalau yang di Telok batang ini belum tau benderanya apa," pungkas Nugroho.

Nurgroho menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu menurutnya sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR itu.

"Setelah memperoleh KKPR pengusaha baru bisa menindak lanjuti dengan perizinan yang lainya, misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya," jelasnya.

"Maka untuk izin gudang juga sama, izin stockpile  juga sama karena perdagangan pasir maka izinnya ke perdagangan, nah maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali," tegas Nugroho kembali.

Awak media pun  mencoba menkonfirmasi prihal tersebut kepada yang bersangkutan, namun sampai berita ini terbit, pihak terkait tak memberikan respon atau mengkonfirmasi terkait hal tersebut. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment