Polres Ketapang Amankan 32 Remaja, Dua Orang Kakak Beradik Diduga Bandar dan Pengedar Sabu

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - Polres Ketapang amankan 32 remaja. Mereka digerebek di dua rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (15/3/2023) malam, karena kerap kumpul-kumpul dan meresahkan masyarakat. "Mereka diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba, dua di antaranya dijadikan tersangka. Perannya diduga sebagai bandar dan pengedar," kata Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, Rabu (15/3/2023). Seluruh remaja yang diamankan sudah dilakukan tes urin. Hasilnya, 19 di antaranya positif memakai narkoba. Menurut Meliala, penggerebekan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat porgram rutin Polres Ketapang. Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Chandra Wirawan menambahkan, kedua tersangka berinisial PT dan ST bersaudara kandung. "PT dan ST dua beradik. Peran dari kedua orang ini diduga sebagai bandar dan pengedar," ujarnya. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 2,30 gram, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu. “Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka,” ujarnya. Chandra menambahkan, dari 32 remaja yang diamankan, hanya dua yang akan diproses hukum. Sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Sebab mereka tidak memiliki barang bukti narkoba. "Yang lain kita bikin surat peryataan, kita panggil orang tuanya, kita kembalikan ke keluarga masing-masing untuk dibina," ucapnya.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar