Pemkab Ketapang Tetapkan UMK 2024, Naik 3,35 Persen

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024.

Adapun nilai UMK Ketapang pada tahun 2024 nanti sebesar Rp3.188.983,34, atau naik sebanuak 3,35 dari UMK 2023.

UMK 2024 ini telah disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di hotel Borneo Ketapang, Rabu (22/11/2023).

"Dengan demikian, kita telah sepakati angka ini melalui sistem votting. Sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan sidang, Al Muhammad Yani.

Dengan kanaikan itu, UMK Ketapang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Sebelumnya, Pj Gubernur Kalbar, Harisson juga telah mengumumkan besaran Upah Minuman Provinsi atau UMP 2024, sebesar Rp2.702.616 atau naik 3,6 persen dari UMP 2023, sebesar Rp2.608.601,75.***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar