Siap-siap! Kubu Raya Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

10 Maret 2026 11:36 WIB
Ilustrasi - Kawasan tanpa rokok. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya diminta untuk bersiap-siap. Ke depan, aktivitas merokok tidak lagi bisa dilakukan sembarangan tempat.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun ini.

Perda KTR dibuat untuk menjaga kenyamanan masyarakat, sekaligus menjamin hak warga untuk menghirup udara yang bersih dan sehat di ruang publik.

Perda itu akan menyasar di kawasan-kawasan strategis di Kubu Raya, seperti Rumah Sakit, sekolah, perkantoran dan ruang publik lainnya.

Adapun Perda KTR merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2023, tentang kawasan tanpa rokok. Ketentuan dan sanksi yang akan dibuat lebih tegas.

Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Wan Iwansyah memastikan, bahwa Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat merokok, namun lebih mengatur masyarakat agar tidak merokok sembarangan.

"Tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan Perda ini. Kita bukan melarang masyarakat merokok," kata Iwansyah kepada insidepontianak.com, Selasa (10/3/2026).

Di samping itu, Perda KTR juga dinilai sebagai langkah Pemkab Kubu Raya untuk menekan angka perokok, khususnya perokok pemula.

"Jangan sampai ada perokok yang baru. Hari ini kan terus bertambah," ujarnya.

Iwansyah menambahkan, bahwa sasaran kawasan yang akan diutamakan sebagai KTR, di antaranya sarana kesehatan, pendidikan dan rumah ibadah.

"Nanti akan kita atur secara rinci pada Perda yang sedang direncanakan," tambahnya.

Ia memastikan, bahwa Perda KTR akan segera disosialisasikan beberapa bulan ke depan.

"Nanti tinggal menunggu persetujuan dari DPRD. Mungkin tiga bulan lagi sudah mulai disosialisasikan," pungkasnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar